PERDES PHBS

PERATURAN DESA TEMBELING

KECAMATAN TELUK BINTAN, KABUPATEN BINTAN

NOMOR : 1 TAHUN 2016

Menimbang :

a. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Keuangan Desa bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan meningkatkan Partisipasi, kesejahteraan serta pelayanan masyarakat Desa melalui pembangunan dalam skala desa

b. bahwa melaksanakan pembangunan dalam skala Desa tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan Desa baik fisik, ekonomi dan social budaya, maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa)

c. bahwa RPJM-Desa tersebut merupakan rencana strategis Pembangunan Tahun 2016-2021 yang menggambarkan visi dan misi program kegiatan Desa Tembeling yang wajib ditetapkan dengan peraturan Desa

d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2016-2021

Mengingat :

1. UU Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dan Lingkungan Daerah provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3896)

2. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)

3. UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)

4. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4437)

5. UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)

6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952)

7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)

8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa Nasional Tahun 2004-2009

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

10. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2005-2010

11. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Keuangan Desa

Bagikan

04 Comments

Kevin Martin Sep 15, 2020

Reply

Sit amet nibh vulputate cursus a sit amet mauris lorem ipsum dolor sit amet of Lorem Ipsum. Proin gravida nibh vel velit auctor aliquet. Aenean sollicitudin, lorem quis bibendum auctor, nisi elit consequat ipsum, nec sagittis sem nibh id elit. Duis sed odio http://themeforest.net Morbi accumsan ipsum velit. Nam nec tellus a odio tincidunt auctor a ornare odio. Sed non mauris vitae erat

Kevin Martin Sep 15, 2020

Reply

Vel velit auctor aliquet. Aenean sollicitudin, lorem quis bibendum auctor Lorem ipsum dolor sit amet of Lorem Ipsum. Proin gravida nibh..

Kevin Martin Sep 15, 2020

Reply

Aenean sollicitudin, lorem quis bibendum auctor Lorem ipsum dolor sit amet of Lorem Ipsum. Proin gravida nibh vel velit auctor aliquet..

Kevin Martin Sep 15, 2020

Reply

Bibendum auctor Lorem ipsum dolor sit amet of Lorem Ipsum. Proin gravida nibh vel velit auctor aliquet. Aenean sollicitudin, lorem quis, nisi elit consequat ipsum, nec sagittis sem nibh id elit. Duis sed odio sit amet nibh vulputate cursus a sit amet mauris http://themeforest.net Morbi accumsan ipsum velit. Nam nec tellus a odio tincidunt auctor a ornare odio. Sed non mauris vitae erat

Leave a Reply